Mungkin kita sering menjumpai pedagang asongan sewaktu kita sedang berjalan di jalanan, di persimpangan lampu merah, di terminal, di stasiun dan tempat-tempat keramaian lainnya. Pedagang asongan pun menjual berbagai macam dagangan dengan harga yang sedikit lebih murah dibanding di warung ataupun toko. Biasanya yang mereka jual adalah rokok, permen, minuman ringan. Ada juga yang berjualan makanan, seperti lontong, nasi dan beberapa gorengan.Dengan adanya pedagang asongan, orang yang membutuhkan dagangan mereka pun ikut merasa beruntung. Contoh, kita sedang naik mobil dan kehausan kemudian berhenti ketika lampu merah sedang menyala. Disaat itu pula ada pedagang asongan yang menghampiri dan menjajakan dagangan air mineral kepada kita. Sehingga kita tidak perlu repot-repot untuk berhenti dan turun dari kendaraan untuk sekedar membeli air mineral.
Mereka harus menjual barang dagangannya paling tidak hingga balik modal agar esoknya bisa berjualan lagi. Mendapat keuntungan sedikit saja mungkin mereka susah senang karena bisa mencukupi kebutuhannya masing-masing. Belum lagi mereka harus "kucing-kucingan" dengan petugas Pamong Praja. Karena kehadiran pedagang asongan mengurangi keindahan jalanan yang seharusnya bebas dari pedagang dan pengemis. Pedagang asongan pun banyak beseliweran di sekitar persimpangan sehingga dapat menyebabkan kemacetan. Tentunya ini juga membahayakan pengendara ataupun pedagang asongan itu sendiri.
Banyaknya pedagang yang ada di kota-kota besar membuat persaingan antara pedagang asongan pun kian ketat. Tak jarang mereka berebutan lahan untuk berjualan sehingga bisa menimbulkan cek-cok sesama pedagang asongan. Maka diperlukan suatu peraturan ataupun etika yang mengatur para pedagang asogan. Walaupun profesi pedagang asongan ini bersifat informal namun perlu adanya suatu etika untuk sesama pedagang asongan.
* Tidak menggangu pengendara yang sedang melaju.
* Menempati lahan berjualan yang tetap, jadi tidak pindah-pindah lahan.
* Menghormati lahan berjualan pedagang lain.
* Tidak menyerobot lahan berjualan pedagang lain.
* Menawarkan dagangan secara baik kepada konsumen dan tidak memaksa untuk membeli dagangannya.
Sebenarnya, Pemkot ataupun Pemda sudah menerapkan aturan atau etika kepada pedagang asongan, yaitu dilarang berjualan di sekitar bahu jalan ataupun persimpangan lampu merah. Nah, jika pada saat dilakukan razia lalu masih terlihat pedagang asongan berjualan di bahu jalan atau persimpangan lampu merah maka mereka akan diamankan serta barang dagangan mereka akan di sita oleh petugas. Makanya, jangan heran tiba-tiba ada razia dari Pemkot, para pedagang asongan pun kocar kacir melarikan diri dari kejaran petugas demi menyelematkan barang dagangannya.
Begitu sulitnya kehidupan para pedagang asongan untuk memenuhi kebutuhannya. Tidak jarang mereka mengalami kerugian karena barang dagangannya kebasahan, di minta paksa oleh preman sekitar tempat mereka berjualan dan tertangkap oleh petugas yang sedang melakukan razia. Itulah sekelumit tentang profesi pedagang asongan berikut etikanya dalam berjualan.
Bisa di download disini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar