Pages

Sabtu, 09 April 2011

Sanksi dan Pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia


Guru Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan. Melatih menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik yang dalam melaksanakan tugas berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”.

Guru indonesia bertanggung jawab mengatarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk itu, pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya, agar bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar dengan bangsa lain di negara maju, baik pada masa sekarang maupun masa yang akan datang. Kondisi seperti itu bisa mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya merupakan komponen kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa dan negara ini sepanjang zaman. Hanya dengan tugas pelaksanaan tugas guru secara profesional hal itu dapat diwujudkan eksitensi bangsa dan negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia ini.



Dalam melaksanakan tugas profesinya guru indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa. Dari kode etik tersebut penulis hanya akan membahas masalah pelanggaran dan sanksi yang diberikan jika ada guru yang melanggar kode etik guru.

Pasal 7
(1) Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kude Etik Guru Indonesia.
(2) Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat Penyelenggara pendidikan, masyarakat dan pemerintah.

Pasal 8
(1) Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan protes guru.
(2) Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
(3) Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan sedang dan berat.

Pasal 9
(1) Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia merupakan wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
(2) Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif
(3) Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
(5) Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
(6) Setiap pelanggaran dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasehat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.

Itu adalah pelanggaran dan sanksi yang akan diberikan jika ada guru yang melanggar kode etik guru indonesia. Berikut adalah contoh kasus pelanggaran kode etik guru indonesia yang dilakukan oleh salah seorang guru SMP di Nanggroe Aceh Darusalam.

Kualasimpang | Harian Aceh – Dua guru SMP Negeri 4 Tamiang Hulu, Aceh Tamiang, mengeroyok anak didiknya bernama Mat Syahwali, 16, hingga babak belur. Kejadian itu membuat orang tua korban menangis melihat wajah anaknya bonyok. Aksi kekerasan itu dilakukan dua guru korban, yakni berinisial MA dan RZ terjadi Kamis (31/3). Pengeroyokan tersebut disaksikan sejumlah siswa dan dewan guru. Mereka sempat histeris menyaksikan kekerasan dua pendidik itu.
“Guru kami menghajar Mat Syahwali hingga babak belur tanpa ampun, sehingga kepala dan wajah korban bengkak dan memar. Bahkan dari mulut Mat Syawali mengeluarkan darah segar.” “Kami sangat takut melihat kejadian itu. Apa lagi Mat Syahwali terjatuh, bangun dan dihajar lagi tanpa ampun,” kata sejumlah siswa yang menyaksikan aksi brutal dua gurunya itu. Sebelum pengeroyokan terjadi, korban dan beberapa temannya menjumpai AM di ruang dewan guru guna menanyakan acara perpisahan sekolahnya yang direncanakan berdarmawisata ke Takengon.
Korban yang merasa tidak mampu karena tidak ada uang, mengusulkan kalau kegiatan itu diganti dengan hiburan keyboard. Ia mengusulkan pergantian kegiatan melalui voting. Namun, AM menjawab ketus dan membuat korban tersinggung. “Sudah pasti kau yang menang karena suara kau yang lebih besar,” ujar rekan sekolah korban mengutip pernyataan AM.Merasa usulannya tidak diterima, korban bersama teman-temannya keluar meninggalkan AM. Mereka duduk sambil berbincang-bincang kalau mereka tidak pergi berdarmawisata karena tidak mempunyai biaya.
Sesaat kemudian, AM melintas dan menegur korban yang lagi duduk-duduk bersama teman-temannya sambil bercanda. “Ngapain kamu merepet-repet di luar sini,” tanya AM. Mendengar perkataan itu, Mat Syahwali langsung menyahut, “Kok sibuk kali kau.” Mendengar ucapan anak didiknya itu, AM kesal dan mendekatinya korban. Melihat AM mendekat, Mat Syahwali pun berdiri. Merasa ditantang anak didiknya, AM emosi dan langsung menghajar korban. “Di situlah perkelahian berlanjut. Melihat perkelahian itu, RZ pun datang hendak melerai mereka. Namun, korban yang dalam posisi dikepit oleh tangan RZ, berupaya berontak dan melawan. RZ pun emosi dan ikut menghajar korban hingga babak belur,” kata mereka.
Saat itu, korban dalam keadaan berdarah dan wajah babak belur langsung diselamatkan serta diantar pulang ke rumah oleh teman sekolahnya. Sesampai di rumah, orang tua korban menangis melihat wajah anaknya babk belur. Orang tua korban hanya bisa pasrah atas kejadian tersebut. Apa ia seorang janda miskin yang memiliki delapan anak. Kepala SMP Negeri 4 Tamiang Hulu Heriansyah SPd tidak membantah aksi kekerasan tersebut. Ia berdalih pengeroyokan itu risiko mendidik anak. “Anak ini bandelnya, sulit dididik. Guru-guru di sini banyak yang sudah tidak sanggup mendidiknya. Anak ini sering menjadi pembahasan rapat dewan guru. Tapi, karena anak ini titipan dari mantan kepala dinas, mau tidak mau kami harus menerimanya,” ujar dia
“Kebandelan anak ini sudah sangat luar biasa. Selain tidak pernah mengikuti upacara, anak ini juga tidak pernah mau mengikuti pelajaran olahraga. Anak ini juga sering diketahui dewan guru merokok, bersikap kasar dan suka membuat keributan,” tambah Heriansyah. Kapolres Aceh Tamiang AKBP Armia Fahmi melalui Kapolsek Tamiang Hulu Ipda Rafi Darmawan mengatakan pihaknya sudah memintai keterangan korban dan sejumlah saksi-saksi aksi kekerasan di lembaga pendidikan itu.

Tidak seharusnya kasus seperti ini terjadi. Guru harus bisa menahan emosinya karena tugas guru mendidik muridnya dengan cara yang manusiawi dan bijaksana bukan dengan cara kekerasan. Semoga ini bisa menjadi pelajaran kita semua.

Sumber Bisa dilihat disini dan disini .

File pdf Bisa di download disini.

4 komentar: